Kota Blitar, 5 Desember 2025 – Upaya percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tingkat Kecamatan dan Kelurahan menunjukkan hasil yang sangat signifikan menjelang akhir pekan ini. Dalam kurun waktu hanya dua hari, yaitu pada hari Rabu, 3 Desember 2025, dan Kamis, 4 Desember 2025, tercatat total 1.367 Identitas Kependudukan Digital berhasil diaktifkan oleh masyarakat.
Angka capaian ini membuktikan efektivitas strategi jemput bola yang diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di berbagai wilayah. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh penduduk memiliki IKD sebagai pengganti KTP-el fisik dan kunci menuju layanan publik yang lebih mudah dan terintegrasi secara digital.
Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan apresiasi tertinggi kepada seluruh petugas perangkat daerah, khususnya yang bertugas di Kecamatan dan Kelurahan, atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam melayani proses aktivasi.
"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja tanpa lelah dan kepada masyarakat yang menunjukkan antusiasme luar biasa. Capaian 1.367 IKD dalam dua hari adalah bukti bahwa kita bergerak cepat menuju ekosistem digital yang modern," ujar Plt Kabid PIAK, Bpk. Pendik Dwi Prasetiyo, S.STP.
Percepatan ini diharapkan dapat segera memenuhi target nasional terkait implementasi IKD. Identitas Digital ini sangat penting karena berfungsi sebagai kartu identitas resmi berbasis aplikasi yang tersimpan di smartphone, memudahkan akses data kependudukan kapan saja dan di mana saja.
Bagi masyarakat yang belum sempat melakukan aktivasi IKD, Dukcapil mengimbau untuk segera memanfaatkan layanan yang tersedia.
Anda bisa datang langsung ke dua lokasi utama layanan aktivasi:
Pastikan Anda membawa smartphone dan KTP-el fisik saat hendak melakukan aktivasi. Prosesnya cepat, aman, dan tanpa dipungut biaya.
Dalam masa percepatan ini, masyarakat diminta untuk SANGAT WASPADA terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan "aktivasi IKD".
Dukcapil menegaskan dan TIDAK PERNAH melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui telepon, pesan WhatsApp, atau media sosial lainnya.
Penting: Proses aktivasi resmi IKD hanya dilakukan secara tatap muka dengan pendampingan petugas Dukcapil di Kantor Dukcapil, MPP, Kecamatan, atau Kelurahan/Desa.
Waspada: Jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, atau mengeklik tautan yang dikirimkan oleh pihak tidak dikenal dengan dalih aktivasi IKD.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi ke sumber resmi atau melalui akun media sosial Dukcapil yang terpercaya.
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022