KOTA BLITAR, 29 Januari 2026 – Memasuki awal tahun 2026, terdapat perubahan signifikan dalam tata cara verifikasi dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Mulai 1 Januari 2026, masyarakat tidak lagi bisa menggunakan pemindai bawaan HP atau Google Lens untuk mengecek validitas QR Code pada Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa verifikasi dokumen kini dilakukan satu pintu melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Langkah ini diambil oleh Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memperkuat keamanan siber dan integritas data warga. Berikut adalah alasan utama mengapa transisi ini dilakukan:
Bagi Anda yang perlu melakukan validasi dokumen untuk keperluan perbankan, pendidikan, atau pekerjaan, ikuti langkah-langkah berikut:
Catatan Penting: Pastikan perangkat Anda terhubung dengan koneksi internet yang stabil saat melakukan proses verifikasi dengan akun yang sudah terdaftar.
Jangan tunggu sampai ada urusan mendesak. Bagi warga yang belum memiliki akun IKD, segera lakukan aktivasi dengan cara:
Transisi ke IKD adalah bagian dari transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045. Dengan sistem satu pintu, perlindungan data pribadi Anda menjadi jauh lebih terjamin.
Yuk, bagikan info ini ke grup keluarga atau teman kantor agar tidak bingung saat mengurus dokumen di awal tahun ini!
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022