KOTA BLITAR, 23 Juli 2026 – Bagi Anda warga Kota Blitar atau pendatang yang berniat mengurus perpindahan domisili, ada aturan baru yang wajib diketahui. Kini, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memberlakukan prosedur Verifikasi Lapangan untuk setiap pengurusan surat pindah.
Langkah ini resmi diterapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Blitar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kebijakan verifikasi lapangan ini diberlakukan baik untuk skema Pindah Datang (masuk ke Kota Blitar) maupun Pindah Dalam Kota (antar-kelurahan/kecamatan di Kota Blitar).
Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan Kota Blitar melalui beberapa aspek utama:
Dalam penerapannya, petugas Dispendukcapil Kota Blitar atau pihak berwenang akan mendatangi langsung lokasi atau alamat yang Anda daftarkan sebagai domisili baru. Petugas akan mencocokkan keberadaan fisik pemohon dan kondisi pemukiman sesuai berkas permohonan.
Imbauan untuk Masyarakat: Pastikan alamat yang Anda daftarkan sudah benar, jelas, dan dapat diakses oleh petugas saat melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Dengan adanya langkah penertiban ini, Pemkot Blitar berharap tata kelola administrasi kependudukan semakin tertib sehingga dapat berimbas positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyaluran program daerah agar tepat sasaran.
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022