KOTA BLITAR, 5 Juni 2026 – Pemerintah Kota Blitar resmi memberlakukan aturan baru terkait pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). Kini, setiap warga yang mengajukan proses Pindah Datang maupun Pindah Dalam Kota di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar akan melewati tahapan Verifikasi Lapangan.
Kebijakan tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Melalui aturan baru ini, petugas Dispendukcapil Kota Blitar akan mendatangi langsung lokasi atau alamat tujuan yang didaftarkan oleh pemohon untuk melakukan pengecekan secara fisik.
Langkah pengetatan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan demi kebaikan bersama. Ada tiga tujuan utama dari diterapkannya verifikasi lapangan ini:
Bagi masyarakat yang hendak mengurus perpindahan domisili ke Kota Blitar atau antar-wilayah di dalam Kota Blitar, dihimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:
📌 Pastikan Alamat dan Nomor Telepon yang dapat dihubungi Benar dan Jelas: Saat mengisi formulir pengajuan, tuliskan alamat tujuan dengan sejelas-jelasnya (termasuk nomor rumah, RT/RW, dan patokan jika diperlukan).
📌 Kooperatif Saat Petugas Datang: Sambut petugas yang datang melakukan survei lapangan dengan memberikan informasi yang jujur dan sesuai dokumen pendukung.
Dengan data kependudukan yang akurat, Pemerintah Kota Blitar dapat menyalurkan berbagai program daerah, mulai dari bantuan sosial, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan secara lebih tepat sasaran.
Mari bersama-sama kita tertib administrasi kependudukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan transparan di Kota Blitar!
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022