Dispendukcapil Kota Blitar Hadirkan Layanan Hari Sabtu: Permudah Pembuatan KTP-el, IKD, dan KIA. Yuk, cek infonya !
26 May 2025 / By
Mas Admin Dispendukcapil
Kota Blitar, 26 Mei 2025 – Kabar gembira bagi warga Kota Blitar! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar kini memperluas jam layanannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Mulai Sabtu, 24 Mei 2025 hingga Sabtu, 20 September 2025, Dispendukcapil Kota Blitar akan membuka layanan pada hari Sabtu khusus untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA).Inisiatif ini diambil untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan kependudukan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Dengan adanya layanan di hari Sabtu, diharapkan antrean dapat terurai dan proses pengurusan menjadi lebih cepat dan efisien.Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Bpk. Wahyudi Eko Surono, S.Sos, M.M, menyampaikan bahwa layanan tambahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Kami memahami kesibukan warga. Dengan membuka layanan di hari Sabtu, kami berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid," ujarnya.Jadwal dan Lokasi Layanan:Layanan KTP, aktivasi IKD, dan cetak KIA di hari Sabtu akan dilaksanakan setiap pekan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, Jalan Kenari Nomor 66, Blitar.Apa yang Perlu Disiapkan?Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan untuk membawa persyaratan yang diperlukan. Untuk pengurusan KTP baru, aktivasi IKD, dan cetak KIA, Anda dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai dokumen yang dibutuhkan di situs resmi Dispendukcapil Kota Blitar (https://sipak.blitarkota.go.id/layanan/) atau media sosial resmi kami.Dispendukcapil Kota Blitar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan memiliki KTP yang aktif, IKD, dan KIA, Anda turut serta dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang penting untuk berbagai keperluan.