Dispendukcapil Gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan Non-Muslim
23 Oct 2026 / By
KAg Dukcapil
KOTA BLITAR, 23 Oktober 2026 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pelayanan Pencatatan Perkawinan pada Kamis pagi, 22 Oktober 2026. Acara yang berlangsung tertib dan khidmat di Aula Dinas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum serta kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat non-Muslim.Rakor ini menghadirkan jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, antara lain:Pemuka Agama dan Pengurus Tempat Ibadah (Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan tempat ibadah non-Muslim lainnya).Perwakilan Bimbingan Masyarakat (Bimas) Agama dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).Kasi Kesejahteraan Rakyat / Pelayanan Umum Kecamatan yang membidangi urusan perkawinan non-Muslim.Sinergi Instansi Demi Kepastian Hukum MasyarakatDalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan bagi warga negara non-Muslim merupakan bagian penting dari pemenuhan hak sipil. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perkawinan yang sah secara agama wajib dicatatkan pada instansi pelaksana agar diakui secara hukum oleh negara."Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh prosedur pencatatan perkawinan non-Muslim berjalan secara transparan, cepat, dan terintegrasi. Sinergi antara pemerintah daerah, Kemenag, kecamatan, dan pemuka agama adalah kunci utama dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan," ujar Kepala Dinas, Bpk. Wahyudi Eko Surono, S.Sos, M.M. di hadapan para peserta rakor.Fokus Pembahasan Rapat KoordinasiRapat koordinasi yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB ini berfokus pada beberapa agenda strategis, di antaranya:Penyelarasan Prosedur dan Persyaratan Syarat AdministrasiMenyamakan pemahaman terkait dokumen administrasi perkawinan agar tidak terjadi kendala atau perbedaan berkas saat pendaftaran.Penguatan Peran Pemuka Agama dan Tempat IbadahMeningkatkan keterlibatan aktif para pemuka agama dalam memberikan edukasi kepada calon pengantin mengenai pentingnya pencatatan perkawinan negara setelah pemberkatan atau upacara keagamaan.Pemanfaatan Layanan Digital TerintegrasiSosialisasi inovasi layanan pendaftaran perkawinan online guna memangkas waktu proses dan mempermudah penerbitan Akta Perkawinan serta pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el secara langsung.Komitmen Bersama untuk Pelayanan InklusifPerwakilan Bimas Kemenag serta para pemuka agama yang hadir menyambut baik inisiatif penyelenggaraan rakor ini. Diskusi interaktif yang terbangun selama acara menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama untuk meningkatkan koordinasi berkala serta mempermudah verifikasi keabsahan dokumen perkawinan keagamaan.Dengan digelarnya rapat koordinasi ini, diharapkan pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat non-Muslim di wilayah ini semakin berkualitas, inklusif, dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi setiap keluarga.Ringkasan Informasi Penting Nama Kegiatan: Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan Non-MuslimTanggal & Waktu: Kamis pagi, 22 Oktober 2026Lokasi: Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilPeserta: Pemuka Agama / Pengurus Tempat Ibadah, Bimas Kemenag, dan Kasi Kecamatan Pengurus Perkawinan Non-MuslimTujuan Utama: Meningkatkan kualitas layanan, menyelaraskan syarat administrasi, serta memperkuat sinergi hukum antarinstansi.