Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini bersinergi dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar untuk menghadirkan layanan terintegrasi bagi masyarakat utamanya yang berhubungan dengan dokumen kependudukan. Sinergi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi kependuduka terkait masalah hukum keluarga, seperti pengesahan anak, penetapan asal usul anak, dan sidang isbat nikah.
Disamping itu, dalam kasus perceraian yang melibatkan hak asuh anak, layanan terintegrasi ini akan memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dan proses hukum berjalan lebih efisien. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan perubahan status dalam data kependudukan, sesuai dengan keputusan pengadilan.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, meminimalkan birokrasi, dan memastikan setiap keputusan hukum dapat segera diimplementasikan dengan tepat. Sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar ini merupakan upaya nyata untuk memberikan pelayanan yang adil dan efisien, terutama dalam menangani masalah hukum keluarga yang sensitif dan penting bagi masa depan anak-anak.
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022