Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat terkait masalah pelayanan, disediakan beberapa cara untuk menangani keluhan/pengaduan masyarakat selama rentang permohonan dokumen kependudukan yang diajukan, antara lain :
1. Website lapor.go.id
Masyarakat dapat mengajukan keluhan di website yang khusus menangani keluhan masyarakat, dengan alamat website : www.lapor.go.id
2. Webiste Ulpim
Masyarakat dapat mengajukan keluhan di website yang khusus menangani keluhan masyarakat, dengan alamat website : www.ulpim.blitarkota.go.id
3. Website Pengaduan
Masyarakat dapat mengajukan keluhan di website yang khusus menangani keluhan permohonan dokumen kependudukan, dengan alamat website : www.apemanis.blitarkota.go.id
4. Media Surat tertulis atau Melalui Kotak Saran
Surat dialamatkan ke kantor Dispendukcapil Kota Blitar Jl. Kenari No.66, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sanawetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66122.
5. Email
Email terkait keluhan dan pelayanan Dispendukcapil Kota Blitar dapat di kirim ke alamat email : dispendukcapil@blitarkota.go.id
6. Melalui Telepon
Masyarakat dapat mengajukan keluhan melalui nomor HP. 085704357630 atau nomor telepon (0342) 810548
7. Media Langsung Tatap Muka
Masyarakat dapat langsung datang ke kantor Dispendukcapil Kota Blitar dengan tujuan untuk mengajukan keluhan, maka akan diterima petugas pengaduan kami untuk dicatat isi dari pengaduan tersebut, Petugas Layanan Informasi Dan Pengaduan adalah Agusmawati dengan Surat Keputusan Kepala Dispendukcapil Nomor 188/04/410.109/2024
6. Website Dispendukcapil
Masyarakat dapat langsung mengisi formulir di form pengaduan di website dispendukcapil.blitarkota.go.id
7. Media Sosial
Masyarakat dapat mengajukan keluhan melalui media sosial yaitu instagram : @dispendukcapilkotablitar
8. Whatsapp Petugas Informasi dan Pengaduan
Masyarakat dapat langsung menghubungi layanan informasi dan pengaduan di nomer HP. 085704357630
Melalui pengaduan ini, pengguna jasa/ pemohon dapat menyampaikan keluhan maupun komentar terhadap fasilitas gedung, pelayanan, pelanggaran kode etik, serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan prosedur pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar. Pengaduan ini disampaikan secara langsung, melalui kotak saran atau melalui email dengan mengisi formulir pengaduan di website secara lengkap dan jelas, agar petugas kami dapat menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan. Apabila data yang disampaikan tidak benar, pengaduan tidak akan diproses lebih lanjut.
Pengaduan anda akan membantu kami meningkatkan kualitas pelayanan dan menegakkan integritas pegawai
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021