BLITAR - Meskipun pemerintah memberikan kemudahan dalam kepengurusan andmisitrasi kependudukan, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar menekankan proses perubahan data kependudukan tetaplah melalui jalur maupun prosedur yang sudah ditetapkan.
Imam Muslim selaku Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar yang pada Jumat (20/02) mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/327/SJ tentang Perubahan Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, berdampak dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lain sebagainya lebih mudah dan cepat. Selain itu, pola pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang semula diwajibkan aktif kepada masyarakat, diubah menjadi aktif dilakukan oleh pemerintah di mana petugas menjemput bola dalam pengurusan administrasi kependudukan. Selain itu pengurusan Akta Kematian yang semula menjadi tanggung jawab penduduk, kini menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana. Teknis pelaporan dilakukan secara berjenjang melalui RW, kelurahan dan kecamatan. Imam menjelaskan, pengurusan akta kelahiran juga mengalami perubahan. Jika selama ini pengurusan dilakukan di mana bayi dilahirkan, penerbitannya kini berubah menjadi di dimana warga berdomisili.
Imam Muslim menambahkan, Dalam Surat Edaran Mendagri tersebut juga diatur beberapa kemudahan bagi pengurusan dokumen kependudukan. Diantaranya pengurusan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun, semula harus melalui penetapan pengadilan kini diubah menjadi cukup melalui keputusan kepala dinas kependudukan kota setempat. (sar)
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022