Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta Tenaga Harian Lepas (THL) diwajibkan untuk bersikap netral selama proses pemilihan berlangsung.
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas dan profesionalisme birokrasi di Kota Blitar, serta memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang keterlibatan aparatur dalam politik praktis. Dispendukcapil akan bekerja sama dengan BKD dan Bawaslu untuk memastikan kepatuhan seluruh pegawai.
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022