Kadispendukcapil : "ASN, P3K, dan THL Dispendukcapil Wajib Netral dalam Pilkada 2024"

Penulis Magang 05 Sep 2024 139x Share
img-berita

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta Tenaga Harian Lepas (THL) diwajibkan untuk bersikap netral selama proses pemilihan berlangsung.

Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas dan profesionalisme birokrasi di Kota Blitar, serta memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang keterlibatan aparatur dalam politik praktis. Dispendukcapil akan bekerja sama dengan BKD dan Bawaslu untuk memastikan kepatuhan seluruh pegawai.

Berita Populer

SELEKSI PENERIMAAN TENAGA HARIAN LEPAS (T..

by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR TENAGA HAR..

by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI TEN..

by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023

Mengakses data kependudukan dengan mudah ..

by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021

Sosialisasi SIPAK bersama dengan PKK Kota..

by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022

Sosialisai SIPAK bersama dengan GOW

by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022