BLITAR - Kartu Tanda Penduduk yang menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan atau KTP Manual di Kota Blitar masih tetap diberlakukan sambil menunggu proses pemenuhan blanko KTP elektronik atau e-KTP dari pemerintah pusat.
Imam Muslim selaku Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar pada Senin (23/03) mengatakan bahwa sampai saat ini KTP manual itu tetap diberlakukan karena instansi Dispendukcapil masih kekurangan blanko untuk KTP elektronik. Sehingga warga yang mengurus KTP baru hanya bisa dilakukan perekaman data saja, sedangkan KTP elektroniknya masih menunggu blanko. Kekurangan blanko KTP elektronik ini cukup banyak. Dari 14 ribu blanko yang diajukan ke pemerintah pusat pada tahun lalu, hanya dikirim sebanyak 4 ribu lembar saja pada akhir bulan Pebruari 2015. Sehingga kekurangan Blanko E-KTP masih sekitar 10 ribu lembar. Akibat kekurangan blanko e-KTP itu, sampai saat ini KTP manual masih tetap berlaku meskipun seharusnya per 1 Januari 2015 seluruh keadministrasian wajib menggunakan e-KTP.
Imam Muslim menambahkan, blanko sebanyak 14 ribu yang diajukan itu untuk memfasilitasi warga yang akan membuat e-KTP baru, mutasi alamat, rusak dan lain sebagainya. (sar)
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022