Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia kembali melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah. Salah satu yang menjadi objek penilaian adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar.
Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa Dispendukcapil Kota Blitar telah melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk kepatuhan terhadap prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan keterbukaan informasi. Ombudsman menilai aspek-aspek tersebut melalui observasi langsung, wawancara dengan pengguna layanan, serta evaluasi dokumen yang berkaitan dengan pelayanan.
Hasil penilaian ini diharapkan dapat menjadi cermin bagi Dispendukcapil Kota Blitar untuk terus memperbaiki kualitas layanan, sehingga masyarakat mendapatkan hak-hak mereka dengan lebih baik dan transparan. Selain itu, hasil penilaian ini juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
Dengan adanya penilaian dari Ombudsman, diharapkan pula terjadi peningkatan kesadaran dari para penyelenggara pelayanan publik untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap aspek pelayanannya. Kota Blitar, sebagai salah satu daerah yang terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, diharapkan dapat meraih hasil yang memuaskan dalam penilaian ini, dan menjadi contoh bagi daerah lainnya.
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022