Blitar, 4 Oktober 2024 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan data kependudukan dengan melakukan pemusnahan blangko KTP-el yang tidak terpakai. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi warga, mengingat pentingnya KTP-el sebagai identitas tunggal di Indonesia. Blangko-blangko yang dimusnahkan merupakan blangko yang rusak atau invalid dan tidak bisa digunakan kembali.
Melalui upaya ini, Dispendukcapil Kota Blitar berharap masyarakat dapat lebih tenang dan percaya bahwa data kependudukan mereka dikelola dengan aman dan bertanggung jawab. Ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan Dispendukcapil dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari potensi penyalahgunaan data.
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022