Penak Mas Edi, Pencatatan Perkawinan Massal Sehari Jadi

Penulis 16 Dec 2024 137x Share
img-berita
  • Dasar Hukum : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Uu No. 23 Tahun 2006 Jo No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan

 

  • Tujuan utama dari Penak Mas Edi adalah pencapaian kepemilikan akta perkawinan  bagi penduduk Kota Blitar, khususnya bagi masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan secara agama, namun belum tercatat dalam administrasi kependudukanPencatatan Perkawinan Dispendukcapil merupakan suatu langkah penting dalam memberikan kepastian  hukum atau status seseorang. Dengan ada nya akta perkawinan yang tercatat secara resmi pengakuhan hukum yang sah dari negara  Untuk itu, Pemerintah Kota Blitar berkomitmen untuk memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah mengakses layanan pencatatan perkawinan, baik melalui sosialisasi, pelayanan administrasi yang lebih cepat dan efisien, maupun penyuluhan tentang pentingnya pencatatan perkawinan bagi perlindungan hukum keluarga.

 

  •  Harapannya, bagi warga yang sudah melaksanakan pernikahan secara agama namun belum melakukan pencatatan di Dispendukcapil, agar segera mendaftarkan pernikahannya. Pencatatan pernikahan di lembaga negara ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum secara administratif. Dengan tercatatnya pernikahan, status hukum pasangan suami istri dan anak-anak mereka akan terjamin, baik dalam hal hak waris, hak atas properti bersama, maupun hak-hak lainnya yang timbul akibat perkawinan Pencatatan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait, menghindarkan mereka dari potensi sengketa di masa depan, serta memberikan hak-hak legal yang tidak bisa diperoleh tanpa proses pencatatan resmi. Dengan demikian, pernikahan yang terdaftar secara sah di Dispendukcapil menjadi bukti yang sah di hadapan hukum negara dan mempermudah penyelesaian berbagai persoalan administratif, mulai dari pengurusan surat-surat penting hingga klaim hak waris. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan tidak hanya sebuah kewajiban administratif, tetapi juga langkah yang melindungi hak-hak individu dan keluarga dalam berbagai aspek kehidupan.

 

  •  Data :
  1. jumlah penduduk status kawin belum tercatat : 5531
  2. jumlah penduduk status kawin belum tercatat, muslim : 4965
  3. jumlah penduduk status kawin belum tercatat, non muslim : 566
  • hasil dari verifikasi data lapang ke rumah warga :
  1. 1.175 sudah memiliki buku nikah / akta perkawinan
  2. 1.191 hilang /rusak
  3. 37 nikah siri berdsarkan pengakuan ybs
  4. 3128 ada yg pindah domisli, ataupun tidak dapat dihubungi keberadaannya
  • Upaya dispendukcapil dalam meningkatkan capaian kepemilikan akta perkawinan, diantaranya :
  1. Melakukan sosialisasi dan melibatkan pemuka agama untuk menghimbau jemaatnya untuk segera melakukan pencatatan perkawinan di dispendukcapil. 
  2. Melakukan verifikasi lapangan dari rumah ke rumah berdasarkan data 
  3. Bekerjama dengan kementerian agama dan pengadilan agama pencatatan peernikahan / isbat nikah bagi warga muslim

Berita Populer

SELEKSI PENERIMAAN TENAGA HARIAN LEPAS (T..

by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR TENAGA HAR..

by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI TEN..

by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023

Mengakses data kependudukan dengan mudah ..

by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021

Sosialisasi SIPAK bersama dengan PKK Kota..

by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022

Sosialisai SIPAK bersama dengan GOW

by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022