Blitar, 26 November 2024 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencatatan Perkawinan pada hari Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh petugas pencatatan perkawinan dari seluruh kecamatan di Kota Blitar, serta perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar.
Dalam rapat yang berlangsung di aula pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, dibahas pentingnya koordinasi antara instansi terkait dalam mempermudah layanan pencatatan perkawinan. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pelayanan akta perkawinan bagi masyarakat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari administrasi kependudukan, yang berpengaruh langsung pada keabsahan status hukum pernikahan, serta berbagai hak-hak yang melekat, seperti pencatatan anak dan pembaruan dokumen lainnya.
Rapat ini juga menjadi forum diskusi bagi para peserta untuk menyampaikan berbagai tantangan yang mereka hadapi selama menjalankan tugas. Petugas dari KUA dan Kemenag Kota Blitar turut memberikan masukan terkait prosedur pencatatan perkawinan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama (Kemenag), dan petugas kecamatan semakin kuat. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Kota Blitar untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022