Rekam KTP-El Sekarang, Hak Suara di Pilkada 2020 Tidak akan Hilang

Administrator Dukcapil 21 Sep 2020 125x Share
img-berita

Pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 yang jatuh tanggal 9 Desember 2020 , merupakan moment 5 tahun sekali menentukan masa depan kota Blitar hingga 5 tahun mendatang. Untuk itu warga kota Blitar yang usianya 17 tahun pada tanggal tersebut, dan memiliki hak suara  namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik bisa melakukan perekaman KTP di kecamatan masing-masing atau datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar.

Perekaman KTP –El dilakukan dengan cara mendatangi langsung Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Blitar , dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan berpakaian rapi.

Berita Populer

SELEKSI PENERIMAAN TENAGA HARIAN LEPAS (T..

by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR TENAGA HAR..

by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI TEN..

by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023

Mengakses data kependudukan dengan mudah ..

by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021

Sosialisasi SIPAK bersama dengan PKK Kota..

by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022

Sosialisai SIPAK bersama dengan GOW

by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022