Pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 yang jatuh tanggal 9 Desember 2020 , merupakan moment 5 tahun sekali menentukan masa depan kota Blitar hingga 5 tahun mendatang. Untuk itu warga kota Blitar yang usianya 17 tahun pada tanggal tersebut, dan memiliki hak suara namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik bisa melakukan perekaman KTP di kecamatan masing-masing atau datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar.
Perekaman KTP –El dilakukan dengan cara mendatangi langsung Kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Blitar , dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan berpakaian rapi.
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022