Blitar Kota - Sesuai Perwali No. 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Prilaku Hidup Produktif dan Aman Dalam Masa Pandemi Covid-19, Dispendukcapil Kota Blitar belum membuka pelayanan serta penerimaan berkas dokumen secara tatap muka. Masyarakat Kota Blitar diarahkan untuk mengurus dokumen adminduk secara online baik lewat Whatsapp maupun aplikasi SIPAK berbasis web. Sedangkan untuk Perekaman KTP-el, Masyarakat masih bisa melakukannya di kantor Dispendukcapil maupun di Kecamatan.
Untuk pengurusan dokumen melauli online bisa klik link berikut :
Jika melalui Whatsapp (WA) harap perhatikan nomor layanan sesuai yang diinginkan
Layanan untuk mengurus dokumen segala macam Akta (Kelahiran, Kematian, Perkawinan,dll)
Layanan untuk mengurus dokumen seperti : Kartu Keluarga (Perubahan data), KTP, KIA, Surat Pindah Datang
Layanan untuk mengkonsolidasikan NIK/KK yang belum online sehingga tidak dapat digunakan untuk pengurusan dokumen2 seperti : BPJS, BANK dan lembaga-lembaga yang telah menjalin kerjasama dengan Dukcapil
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022