Sesuai dengan Permendagri No 109 Tahun 2019 mulai 1 Juli 2020, seluruh dokumen kependudukan wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS. Dengan Permendagri tersebut maka pencetakan dokumen selain KTP elektronik dan KIA tidak lagi menggunakan kertas sekuritas.Langkah ini terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE).
Mengutip dari perkataan Bapak Dirjen Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh, "pencetakan dokumen dengan menggunakan kertas HVS sudah diterapkan Ditjen Dukcapil sejak awal 2019. Dokumen yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram dijamin keabsahan termasuk keamanannya. “Mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu".
Cara menguji keaslihanya dengan memindai QR (quick response) code pada dokumen dengan QR scanner di smartphone. Bisa juga dengan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore. “Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini tak lain merupakan tanda tangan elektronik sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Berita Populer
by Administrator Dukcapil | 09 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 26 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 18 Sep 2023
by Administrator Dukcapil | 25 Aug 2021
by Administrator Dukcapil | 11 Nov 2022
by Administrator Dukcapil | 17 Jul 2022